Layanan Pengambilan Produk

  1. Identitas diri (KTP,SIM dll)
  2. Hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan langsung
  3. Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advocat dan Berita Acara Sumpah
  4. Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan: Surat Kuasa Asli; Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antaraPemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah; KTP Pemberi Kuasa; KTP Penerima Kuasa;

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian menuju loket Pengambilan Produk Pengadilan
  3. Petugas akan memeriksa dan memasukkan data diri Anda secara digital melalui aplikasi SIPP;
  4. Petugas akan mengambilkan Produk Pengadilan Anda;
  5. Pastikan produk yang Anda ambil, telah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang;
  6. Petugas akan mengisi tanda terima melalui aplikasi dengan melampirkan foto menggunakan aplikasi.

15 Menit

Biaya PNBP sesuai produk yang akan didapatkan

Salinan Putusan dan Akta Cerai

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Produk"