STPW (surat tanda pendaftaran waralaba)untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri

  1. Fotocopy KTP pemohon

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

STPW (surat tanda pendaftaran waralaba)untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STPW (surat tanda pendaftaran waralaba)untuk penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri"