Izin Usaha Depo (petshop) Obat Hewan

  1. Surat permohonan
  2. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU);
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  6. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  7. Surat rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Depo (petshop) Obat Hewan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Depo (petshop) Obat Hewan"