Izin Usaha Rumah Pemotongan Hewan dan Unit Penanganan Daging

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  3. Fotokopi akte pendirian dan NPWP perusahaan
  4. Jenis ternak yang dipotong
  5. Sertifikat hak atas tanah atau surat persetujuan pemilik tanah
  6. Izin mendirikan bangunan
  7. Denah lokasi usaha/kegiatan
  8. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.
  9. Rekomendasi dari Dinas terkait

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Rumah Pemotongan Hewan dan Unit Penanganan Daging

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Rumah Pemotongan Hewan dan Unit Penanganan Daging"