Surat Izin Praktek Dokter Hewan

  1. Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi ijazah dokter hewan
  6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi dokter hewan
  7. Fotokopi surat rekomendasi organisasi profesi dokter hewan
  8. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota
  9. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Hewan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan"