Tanda Daftar Usaha Peternakan

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  3. Nama usaha
  4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
  5. Data jenis dan jumlah ternak
  6. Data produksi
  7. Data lahan dan kandang
  8. Jumlah modal
  9. Denah lokasi usaha/kegiatan
  10. Rekomendasi dari Dinas terkait

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Peternakan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Peternakan"