Izin Usaha Peternakan

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Fotokopi akte pendirian perusahaan
  5. Surat Penrnyataan penanggung jawab tentang kesiapan untuk melakukan kegiatan produksi, good farming practice
  6. Fotokopi izin lingkungan
  7. Fotokopi izin lokasi
  8. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  9. Rencana kegiatan/usaha
  10. Rekomendasi dari Dinas terkait

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"