Usulan Hak Paten Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan (LITBANGYASA)

  1. Membawa surat asli pengantar dari Instansi/Unit Kerja/Lembaga terkait
  2. Membawa makalah/proposal Asli bagi pengusulan HAK Paten Litbangyasa

  1. Pemohon datang ke Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin dengan membawa Surat Pengusulan HAK PAten Litbangyasa;
  2. Berkas diverifikasi sesuai dengan pedoman Insentif HKI,sebelum diajukan ke Tim Fasilitasi untuk dibahas, berkas diajukan ke Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin untuk disetujui atau menolak proposal berdasarkan telaahan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi;
  3. Membuat Surat Pengantar, mengirimkan naskah proposal ke Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengurusan Hak Paten Litbangyasa  Maksimal 15 (Lima Belas) hari

Tidak ada biaya dalam kegiatan sebagaimana dimaksud

Usulan HKI Litbangyasa

  • Menyampaikan pengaduan saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin;
  • Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui telp/fax (0711) 7690007
  • Menyampaikan pengaduan saran dan masukan langsung melalui kotak saran yang tersedia di Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Hak Paten Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan (LITBANGYASA)"