Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

  1. BARU :
  2. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. 3. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  5. 4. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  6. 5. Pas Foto 4x6 sebanya 3 Lembar;
  7. 6. Profil LPK, meliputi :
  8. b. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kopetensi dan tenaga pelatih
  9. c. Program kerja LPK dan rencan pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
  10. d. Program pelatihan kerja berbasis kopetensi yang akan diselenggarakan
  11. e. Kapasitas pelatihan per tahun
  12. f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai program pelatihan.
  13. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  14. 8. Daftar Mesin/Peralatan Industri
  15. 9. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Bukti Sewa Atas;
  16. 10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha
  17. 11. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  18. 12. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.
  19. PERUBAHAN :
  20. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  21. 2. Permohonan Bermaterai 6.000
  22. 3. Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja yang masih berlaku;
  23. 4. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  24. 5. Pas Foto 4x6 sebanya 3 Lembar;
  25. 6. Dokumen Pendukung Perubahan;
  26. 7. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap
  4. c. Pemeriksaan Lapangan
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis
  6. e. Penerbitan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja/Surat Penolakan
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerjadicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja"