Izin Usaha Perluasan Industri Kecil

  1. 1. Surat Permohonan Perluasan /Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Foto Copy Izin Usaha Industri Kecil;
  4. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  5. 5. Daftar Perluasan Kegiatan Usaha;
  6. 6. Daftar Mesin/Peralatan Industri
  7. 7. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. 8. Foto Copy Dokumen izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) terbaru;
  9. 9. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha;
  10. 10. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  11. 11. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  12. 12. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  13. 13. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. Penerimaan Berkas Permohonan
  3. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap
  4. Pemeriksaan Lapangan
  5. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. Penerbitan Izin Usaha Perluasan Usaha Industri Kecil /Surat Penolakan
  7. Penyerahan Naskah Izin Usaha Perluasan Usaha Industri Kecil.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Usaha Industri Kecil dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perluasan Industri Kecil"