Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

  1. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  2. FC Izin Lokasi dari OSS
  3. Surat Keterangan Persetujuan Lingkungan Setempat
  4. FC. STPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  5. Foto copy akta Notaris Pendirian Perusahaan berbadan Hukum yang disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  6. Foto Copy Akta Perubahan jika ada
  7. Foto copy KTP Pemilik/Direktur Utama Penanggungjawan Perusahaan
  8. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kecamatan

  1. Mengajukan Berkas permohonan untuk dilakukan verifikasi
  2. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  4. Melampirkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

1. Email perindagmabar@gmail.com,

2. Kotak Saran dan Pengaduan, Surat.

3. SMS, Telepon atau melalui petugas Loket

 

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)"