Pelayanan Persalinan

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Buku KIA / KMS

  1. Bidan menerima pasien
  2. Bidan mengantar pasien ke ruang pemeriksaan dan keluarga dipersilahkan menunggu diluar
  3. Bidan memperkenalkan diri
  4. Bidan menjelaskan prosedur dan tujuan tindakan
  5. Bidan melakukan anamnesa
  6. Bidan mencuci tangan
  7. Bidan melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan keadaan umum dan pemeriksaan status obstetrik
  8. Bidan melakukan inspeksi
  9. Bidan mengukur Tinggi Fundus Uteri
  10. Bidan menentukan presentasi dan denyut jantung bayi
  11. Bidan mmelakukan VT atau periksa dalam
  12. Bidan mencuci tangan setelah melakukan tindakan
  13. Bidan menjelaskan hasil pemeriksaan pasien kepada pasien dan keluarga
  14. Bidan mencatat semua hasil anamnesan dan hasil pemeriksaan di rekam medis dan buku laporan persalinan
  15. Bidan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  16. Bidan melakukan persalinan
  17. Bidan konsultasi ke dokter dalam melakukan rujukan eksternal bila diperlukan
  18. Bidan melakukan perawatan kepada ibu dan bayi
  19. Ibu dan bayi stabil
  20. ibu dan bayi pulang

Jangka waktu penyelesian kurang lebih 30 menit, tergantung kasus dan jenis tindakan

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Persalinan Normal

  1. Telepon : (0285) 427030
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. Instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"