Rekomendasi Ijin Koperasi

  1. Bukti Setoran modal sendiri berupa Rekening tabungan atas nama Koperasi pada Bank Umum untuk KSP dan Bank Syariah untuk KSPPS.
  2. Bukti Setoran Modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS Berupa rekening tabungan atas nama Koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS koperasi pada bank umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS.
  3. Rencana Kerja Koperasi selama 3 (Tahun) tahun
  4. FC pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya
  5. FC surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus
  6. Riwayat hidup pengurus, pengawas dan Calon Pengelola
  7. Kepemilikan Kantor dan Sarana Kerja
  8. Memiliki Badan Pengawas
  9. FC KTP pengurus dan pengawas
  10. FC Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  11. FC Izin Lokasi dari OSS
  12. FC Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Formulir Pengajuan di Loket Mengajukan Berkas Permohonan
  2. Apabila Permohonan dinyatakan lengkap maka dapat diterima
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Jika permohonan disetujui maka rekomendasi diproses
  5. Melampirkan dan menyerahkan surat kuasa bermatrai 6000 dan fotocopy KTP (apabila kepengurusan adminitrasi dilakukan oleh orang lain)

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Usaha Simpan pinjam

  1. Email : perindagmabar@gmail.com
  2. Telp/Fax : (0385) 41493
  3. Kotak Saran : Ada
  4. Kotak Tingkatan Kepuasan : Ada

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Koperasi"