Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Rujukan internal

  1. Perawat gigi memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrean
  2. Perawat gigi melakukan identifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. Perawat gigi melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bila perlu tinggi bidan dan berat badan
  4. Dokter gigi melakukan anamnesa
  5. Dokter gigi melakukan pemeriksaan fisik
  6. Dokter gigi melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Dokter gigi melakukan tindakan yang diperlukan
  8. Dokter gigi memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  9. Dokter gigi mendokumentasikan hasil pengkajian dalam rekam medis

Jangka waktu penyelesian kurang lebih 5 menit, teragntung kasus dan jenis tindakan

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif JKN

Konsultasi Kesehatan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan GIgi, Tindakan Tambal, Cabut, Scalling/pemeriksaan karang gigi

  1. Telepon : (0285) 427030
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"