Pelayanan IVA

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Bidan memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrean
  2. Bidan melakukan identifikasi (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. Bidan melakukan anamnesa
  4. Bidan mengisi lembar inform consent dan meminta tanda tangan klien
  5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik meliputi TD dan BB
  6. Dokter melakukan pemeriksaan IVA
  7. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  8. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  9. Dokter mendokumentasikan hasil pengkajian dalam rekam medis

Jangka waktu penyelesaian pelayanan IVA kurang lebih 30 menit, tergantung dari kasus dan tindakan

  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Pelayanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan Iva

  1. Telepon : (0285) 427030
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. Instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA"