Pelayanan KB

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrean
  2. Bidan melakukan identifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. Bidan melakukan anamnesa
  4. Bidan mengisi lembar inform consent dan meminta tanda tangan klien
  5. Bidan melakukan pemeriksaan fisik meliputi TD dan BB
  6. Bidan melakukan konseling tentang kontrasepsi
  7. Bidan melakukan tindakan kontrasepsi bila diperlukan
  8. Bidan memberikan terapi sesuai dengan diagnosis
  9. Bidan mendokumentasikan hasil pengkajian dalam rekam medis
  10. Bidan mengisi kartu KB dan menyerahkannya serta memberitahu tanggal kunjungan ulang berikutnya

Jangka waktu pelayanan kurang lebih 5 menit, tergantung jenis tindakan metode pelayanan KB

  1. pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan KB, Pelayanan Konseling KB

  1. Telepon : (0285) 427030
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. Instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"