Untuk di Lapas, paling lama ± 6 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, paling lama ± 6 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 18 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP,
pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pembebasan Bersyarat
website : lapasbangko.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store