Layanancutibersyarat

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal2/3 {dua pertiga) masa pidana Cuti bersyarat bagi narapidana tersebut dapat diberikan untukjangka waktu paling lama 4 (empat) bulan

  1. Petugas pemasyarakatan mendata persyaratan pemberian cuti bersyarat dan kelengkapan dokumen narapidana yang akan diusulkan Cuti Bersyarat Sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bangko berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan Jika kepala Lapas menyetujui usul pemberian cuti bersyarat, kepala Lapas menyampaikan usul pemberian cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Petugas melakukan upload dokumen persyaratan Cuti Bersyarat (CB) melalui SDP Kepala Kantor wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian cuti bersyarat paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usul cuti bersyarat diterima dari Kepala Lapas Hasil verifikasi usul cuti bersyarat disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian cuti bersyarat berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Kepala Lapas Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Cuti Bersyarat Keputusan pemberian Cuti Bersyarat tersebut disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Surat Keputusan pemberian cuti bersyarat tersebut dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur jenderaI atas nama Menteri Surat Keputusan tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan persetujuan pemberian cuti bersyarat

Untuk di Lapas Kelas IIB Bangko, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan

lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke

Kanwil untuk mendapatkan penetapan;

- Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan

lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama

Menteri menetapkan pemberian CB.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti Bersyarat

Website : lapasbangko.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store