Layanan Penitipan Barang

  1. Membawa KTP
  2. Makanan yang tidak menimnulkan penyakit dan berbau
  3. Dilarang menitipkan barang terlarang

  1. Penitipan barang sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku

Layanan Penitipan Barang Setiap Hari dibuka

Senin - Minggu

Pagi Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB

Siang Pukul 14.00 s.d 17.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penitipan Barang

E-Lapor : Lapas Bangko

Email : bangko.lapas@gmail.com

Website : lapasbangko.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store