Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih

  1. Makanan yang bersih, sehat dan mengandung gizi;
  2. Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;
  3. Pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak;
  4. Menyediakan tempat untuk menampung air bersih.

  1. Makanan dan minuman yang diberikan kepada WBP di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi adalah makanan yang layak, mengandung gizi dan minuman yang bersih

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan pelayanan makanan dan air bersih yang meliputi :

  1. Makanan yang bersih, sehat dan mengandung gizi;
  2. Pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan;
  3. Pemeliharaan peralatan makanan dan peralatan masak;
  4. Menyediakan tempat untuk menampung air bersih.

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Makanan yang memenuhi syarat gizi dan siap dibagikan kepada pasien sesuai dengan terapi diet masing-masing.

Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila dalam Pelayanan Pemberian Makan Dan AIr Bersih terdapat Pungli Silahkan Menghubungi :

Nomor Pengaduan (0811744401)

E-MAIL : lapasperempuanjambi@gmail.com

E-Lapor ke Lapas Perempuan Jambi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih"