Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi memberikan pelayanan makanan dan air bersih yang meliputi :
Jangka waktu penyelesaian Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Makanan yang memenuhi syarat gizi dan siap dibagikan kepada pasien sesuai dengan terapi diet masing-masing.
Layanan Pemberian Makan Dan Air Bersih gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila dalam Pelayanan Pemberian Makan Dan AIr Bersih terdapat Pungli Silahkan Menghubungi :
Nomor Pengaduan (0811744401)
E-MAIL : lapasperempuanjambi@gmail.com
E-Lapor ke Lapas Perempuan Jambi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store