Layanan Wartel Sus Pas

  1. 1. Pada saat menggunakan hp wartel WBP harus menggunakan pakaian yang sopan
  2. 2. WBP harus memakai jilbab
  3. 3. WBP wajib menggunakan masker
  4. 4. Satu orang WBP Hanya boleh menggunakan HP wartel selama 15 menit

  1. 1. WBP yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi harus mendaftar terlebih dahulu kepada petugas jaga yang ada di blok.
  2. 2. Setelah mendaftar wbp tersebut harus menunggu antrian
  3. 3. Kemudian petugas jaga yang ada di pendopo wartel memanggil per 10 orang WBP untuk bisa menggunakan HP Wartel
  4. 4. WBP bisa menggunakan hp wartel.

Demi menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi sebagai lapas bersih dari handphone dan narkoba, segala upaya terus dilakukan. Salah satunya dengan menghadirkan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartel Sus Pas) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Layanan tersebut bertujuan untuk mensukseskan program zero hand phone di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi dan mempermudah komunikasi interaktif antara (WBP) dengan keluarga yang ada di rumah dan belum sempat menjenguk selama di dalam Lapas. Layanan Wartel Sus Pas tidak menggunakan jangka waktu penyelesaian.

Tidak dipungut biaya

Penggunaan HP wartel

Penanganan pengaduan layanan wartel sus pas bisa menguhubungi petugas jaga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Wartel Sus Pas"