Penitipan Barang

  1. FC KTP Pengirim

  1. Pengirim datang dan membawa FC KTP serta dilakukan pemeriksaan oleh petugas

Pemeriksaan Dan Pencocokan Identitas Pengirim

Tidak dipungut biaya

Layanan fasilitas penitipan barang

Pengaduan Ditujukan Kebagian Layanan Pengaduan Lapas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang"