Layanan Self Service

  1. Sidik jari Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi
  2. Sidik jari Keluarga Inti Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi

  1. 1. Pengambilan sidik jari WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi
  2. 2. Pengambilan sidik jari keluarga inti WBP Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi
  3. Apabila pengambilan sidik jari telah selesai, maka self servive dapat digunakan

Layanan self service di Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun keluarga inti. Warga Binaan Pemasyarakatan dan keluarga inti dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai masa tahanan maupun hak integrasi tanpa bertanya dan bertatap muka dengan petugas sehingga memperkecil peluang gratifikasi dan pengutan liar jangka waktu penyelesaian. Layanan self service jangka waktu penyelesaian kurang lebih 30 menit dikarenakan hanya pengambilan sidik jari wbp dan keluarga inti wbp.

Tidak dipungut biaya

Informasi Data Warga Binaan Pemasyarakatan

Apabila dalam Pelayanan Self Service terdapat Pungli Silahkan Menghubungi :

Nomor Pengaduan (0811744401)

E-MAIL : lapasperempuanjambi@gmail.com

E-Lapor ke Lapas Perempuan Jambi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Service"