Layanan Kesehatan WBP

  1. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi
  2. Surat Rekomendasi Berobat dari Kasubsi Perawatan/ Perawat (Apabila Pemeriksaan di Luar Lapas)
  3. Surat Pengawalan yang disetujui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi
  4. Surat Rekomendasi Rawat Inap dari Dokter Rumah Sakit tempat dirawat

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrinning pemeriksaan kesehatan awal di Poliklinik
  2. WBP sakit dilayani kesehatannya di Poliklinik dalam Lapas/Rutan
  3. Apabil WBP dalam keadaan gawat darurat segera diberikan pertolongan pertama pada kegawat daruratan dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk di Rumah Sakit di Luar Lapas/Rutan (Sesuai Protap Rujukan yang berlaku)
  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Layanan Kesehatan WBP untuk Pemeriksaan Ringan dapat dilakukan di dalam Lapas oleh Perawat/ Kasubsi Perawatan Jangka Waktu Penyelesaian 1 (Satu) Hari

Layanan Kesehatan WBP untuk Pemeriksaan di Luar Lapas Jangka Waktu Penyelesaian 1 (Satu) Hari

Layanan Kesehatan WBP untuk Rawat Inap Jangka Waktu Penyelesaian 2 (Dua) Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan WBP

Apabila dalam Pelayanan Kesehatan terdapat Pungli Silahkan Menghubungi :

Nomor Pengaduan (0811744401)

E-MAIL : lapasperempuanjambi@gmail.com

E-Lapor ke Lapas Perempuan Jambi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan WBP "