Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Kesehatan Lansia

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Perawat / Bidan memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Perawat / bidan melakukan identifikasi pasien (minimal nama dan tanggal lahir)
  3. Perawat / bidan melakukan pengukuran tanda-tanda vital, bila perlu tinggi badan dan berat badan
  4. Dokter melakukan pemeriksaan fisik
  5. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Dokter memberikan terapi sesuai diagnosis
  7. Dokter mendokumentasikan hasil pengkajian dalam rekam medis

Jangka waktu rata-rata pasien dilayani didalam ruang pelayanan pemeriksaan umum dan kesehatan lansia kurang lebih 5 menit. Jangka waktu bisa berubah tergantung kasus dan tindakan yang dilakukan.

  1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif JKN

Konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan sehat

  1. Telepon : (0285) 427030
  2. Email : puskesmas_wonokerto01@yahoo.co.id
  3. Facebook : Puskesmas Wonokerto I / Puskesmas Wonokerto 1
  4. Instagram : puskesmaswonokerto1
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Kesehatan Lansia"