Layanan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal2/3 {dua pertiga) masa pidana
  4. Cuti bersyarat bagi narapidana tersebut dapat diberikan untukjangka waktu paling lama 4 (empat) bulan

  1. Petugas pemasyarakatan mendata persyamtan pemberian cuti bersyarat dan kelengkapan dokumen narapidana yang akan diusulkan Cuti Bersyarat
  2. Sidang tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan
  3. Jika kepala rutan menyetujui usul pemberian cuti bersyarat, kepala rutan menyampaikan usul pemberian cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  4. Petugas melakukan upload dokumen persyaratan Cuti Bersyarat (CB) melalui SDP
  5. Kepala Kantor wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian cuti bersyarat paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usul cuti bersyarat diterima dari Kepala Rutan
  6. Hasil verifikasi usul cuti bersyarat disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal
  7. Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian cuti bersyarat berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Kepala Rutan
  8. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Cuti Bersyarat
  9. Keputusan pemberian Cuti Bersyarat tersebut disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  10. Surat Keputusan pemberian cuti bersyarat tersebut dicetak di Rutan dengan tanda tangan elektronik Direktur jenderaI atas nama Menteri
  11. Surat Keputusan tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan persetujuan pemberian cuti bersyarat

14 Hari
 

Untuk di Rutan, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan

lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke

Kanwil untuk mendapatkan penetapan;

- Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan

lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama

Menteri menetapkan pemberian CB.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti Bersyarat

Email : rutanspn@gmail.com

Alamat Web : rutansungaipenuh.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)"