Layanan Self Selvice Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

  1. Tidak ada persyaratan khusus mengenai penggunaan Self Service WBP

  1. 1. WBP harus sudah direkam sidik jari pada saat pertama kali masuk rutan 2. WBP yang sedang sudah direkam sidik jarinya, menempelkan ibu jari atau telunjuk kanan pada scan sidik jari yang ada pada sell service dan data WBP akan keluar. Data yang dapat dilihat meliputi : 1. Perkara/pasal 2. Lama Pidana 3. Tanggal ekspirasi/bebas 4. Denda/subsider 5. Tangal 1/2 dan 2/3 masa pidana 6. Remisi yang diperoleh 7. Kelengkapan dokumen dan perkembangan pengusulan Cuti Bersyarat/Pembebasan Bersyarat 3. WBP menempelkan salah satu jari pada scan jari yang ada pada self service dan data WBP akan keluar 4. Bagi Warga Binaan yang mengalami kesulitan dalam membaca data SDP Self Service di mesin KIOS-K dapat meminta dipandu oleh petugas pendaftaran kumnjungan 5. Mesin self service/KIOS-K dinyalakan selama jam kunjungan berlangsung 6. Mesin self service di Blok Hunian dinnyalakan setiap hari minggu pada pukul 10.00 s/d 11.00 WIB, self service ini diutamakan untuk WBP yang tidak pernah dikunjungi oleh keluarga sehingga tidak pernah berkesempatan menggunakan KIOS-K WBP yang terpasang di ruang kunjungan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Self Service Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Selvice Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)"