Penitipan Barang dan Makanan WBP dilaksanakan pada 2 (dua) hari jam kerja, Yaitu pada Hari :
1. Selasa
Jam : 09:00 Wib s/d 15:00 Wib
2. Kamis
Jam : Jam : 09:00 Wib s/d 15:00 Wib
NB : Selama Pandemi Covid 19
Tidak dipungut biaya
Penitipan Barang dan Makanan WBP
Email : rutanspn@gmail.com
Alamat Web : rutansungaipenuh.kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store