Layanan Penitipan Barang Dan Makanan WBP

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. -

Penitipan Barang dan Makanan WBP dilaksanakan pada 2 (dua) hari jam kerja, Yaitu pada Hari :

1. Selasa 

Jam : 09:00 Wib s/d 15:00 Wib

2. Kamis

Jam : Jam : 09:00 Wib s/d 15:00 Wib

NB : Selama Pandemi Covid 19

Tidak dipungut biaya

Penitipan Barang dan Makanan WBP

Email : rutanspn@gmail.com

Alamat Web : rutansungaipenuh.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang Dan Makanan WBP"