Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasa Negara

  1. Surat izin penggunaan basan dari pengadilan setempat
  2. Surat permintaan penggunaan basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melampikan daftar basan yang akan digunakan
  3. surat penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
  4. Berita acara pengeluaran

  1. Pemohon diterima oleh Petugas Pengamanan Rupbasan.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dengan dokumen persyaratan.
  3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat.
  4. Petugas administrasi Rupbasan membuat berita acara pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan.
  5. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pinjam pakai Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan.
  6. Pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan Pengadilan/Persidangan harus sepengetahuan kepala Rupbasan.
  7. Setiap pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses Pemeriksaan di Pengadilan Wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  8. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur diatas terpenuhi maka pinjam pakai Basan atau Baran untuk proses pemeriksaan Pengadilan dapat dilaksanakan dengan menandatangi Berita Acara Serah Terima pinjam pakai Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau Pejabat administrasi yang telah didelegasikan.
  9. Basan/Baran yang dipinjam harus dikembalikan dalam waktu 2 x 24 jam

2 x 24 jam sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan.

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Basan/Baran

di email : rupbasanjambi@yahoo.com

No. HP/WA : 08117499535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Benda Sitaan dan Barang Rampasa Negara"