Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat penetapan dari pengadilan
  2. Surat pengeluaran basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
  3. Surat tugas dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
  4. Daftar basan yang akan dikeluarkan
  5. berita acara pengeluaran

  1. Pengguna layanan membawa Persyaratan untuk pengambilan basan Baran
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas pengambilan
  3. setelah dinyatakan lengkap dan benar, sebagian petugas melakukan pengecekan fisik terhadap Basan/Baran yang akan dikeluarkan/diambil
  4. Membuat Berita Acara Pengeluaran
  5. Penandatanganan Berita Acara Pengeluaran oleh Kepala Rupbasan

1. Untuk pengambilan Basan atau Baran dibutuhkan wahlu masing-masing tingkat penetapan kewenangan maksimal tujuh hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dllengkapi.

2. Pengguna layanan melengkapi berkas berdasarkan hasil Putusan Pengadilan

3. setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dibuat Berita Acara Serah Terima sambil dilakukan Pengecekan kesiapan basan yang akan di ambil

 

Tidak dipungut biaya

Pengeloaan Basan/Baran

di email : rupbasanjambi@yahoo.com

No. HP/WA : 08117499535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"