Penerimaan Basan/Baran

  1. pemeriksaan berkas basan
  2. penelitian / identipikasi
  3. penilaian dari basan / baran yang akan dititipkan
  4. pendokumentasian
  5. Berita Acara serah terima basan

  1. Pengguna layanan membawa persyaratan untuk penitipan Basan/Baran
  2. kemudian petugas memeriksa kelengkapan berkas penitipan basan Baran
  3. setelah dinyatakan lengkap dan benar sebagian petugas melakukan pengecekan fisik terhadap Basan/Baran yang akan ditiipkan
  4. Setelah selesai, dibuat Berita Acara Serah Terima Peniitpan Basan/Baran
  5. ditandatangani Kepala Rupbasan.

1. Pengguna layanan melengkapi berkas berdasarkan hasil keputusan Pengadilan

2. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pengecekan terhadap basan/baran

3. membuat BA-P

-

Pengeloaan Basan/Baran

di email : rupbasanjambi@yahoo.com

nomor Kontak/ WA : 08117499535

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Basan/Baran"