Pengembalian Dokumen Keimigrasian

  1. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas / Kartu Izin Tinggal Tetap
  3. Surat Permohonan dan Jaminan dari penjamin / Penanggung Jawab
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. TIcket Kembali (Return Ticket)

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entry data dan cetak tanda terima permohonan
  2. Petugas melakukan pengecekan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal dan penjamin
  3. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Petugas menerbitkan nomor register Pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO)
  5. Petugas melakukan peneraan cap Pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO) pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  7. Petugas menyerahkan dokumen

1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan

2. Penerbitan Nomor Register

3. Penyerahan Dokumen

Tidak dipungut biaya

Peneraan cap pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO) pada Paspor Kebangsaan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan

Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas

Tanjungpandan, Belitung

Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id

Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500

Media Sosial 

Instagram : @imigrasi_tjq

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Dokumen Keimigrasian"