Layanan Cuti Bersyarat

  1. Masa Hukuman Pidana maks 1 Tahun 6 Bulan
  2. Penjamin wajib membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan Materai 6.000
  3. Telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana, dengan ketentuan 1/2 dari masa pidana tersebut tidak kurang 6 bulan
  4. Berkelakuan baik selama menjalani masa
  5. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  6. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan anak binaan
  7. Melampirkan kelengkapan dokumen :
  8. a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  9. b. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  10. d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap anak binaan yang bersangkutan
  11. e. Salinan (Daftar huruf F) dari Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian
  12. f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian
  13. g. Surat pernyataan dari anak binaan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum selama masa percobaan
  14. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Melakukan pendataan Narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang TPP
  4. Melaksanakan sidang TPP
  5. Kontrol sidang
  6. Verifikasi sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Konsolidasi data
  9. Cetak SK

Waktu paling lama sampai persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Layanan Reintegrasi: Cuti Bersyarat (CB)

Seksi Pembinaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat"