Permohonan Baru Paspor Biasa 48 Halaman

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani kepala keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (dokumen harus memuat tanggal lahir, tempat lahir, nama, dan nama orang tua)
  4. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  5. Rekomendasi dari Kemenaker untuk CTKI; Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) untuk Magang; Rekomendasi dari Kemenag untuk Haji/Umroh
  6. Fotocopy Semua dokumen persyaratan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi APAPO
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan dan bukti cetak QR Code
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya
  4. Pemohon melakukan perekaman biometrik berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  6. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank Persepsi
  7. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas

3 Hari kerja

Rp. 350,000

Permohonan Baru Paspor Biasa 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Baru Paspor Biasa 48 Halaman"