Penggantian Paspor Hilang

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepala keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (Dokumen harus mencantumkan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan nama orang tua
  4. Surat Keterangan laporan kehilangan dari kepolisian
  5. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor lmigrasi dengan membawa persyaratan permohonan
  2. Permohonan dilanjutkan ke Seksi Inteldakim untuk proses BAP (Pemeriksaan)
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan proses pembuatan Berita Acara Pendapat
  4. Proses pembuatan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor lmigrasi
  5. Pemohon datang kembali ke Kantor lmigrasi sesuai dengan jadwal pelayanan yang ditentukan oleh Petugas Imigrasi
  6. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI
  7. Pengambilan data biometrik dan wawancara
  8. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian penggantian paspor karena rusak di Kantor Pos atau Bank Persepsi
  9. Paspor dapat diambil 3(tiga) hari kerja setelah pembayaran dengan membawa bukti pembayaran

2 hari kerja proses pemeriksaan (BAP)

3 hari kerja proses permohonan paspor

Rp. 1.000.000 biaya denda Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian

Rp. 350.000 biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian

Penggantian Paspor Hilang

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Hilang"