Permohonan Penggantian Paspor Rusak

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang telah ditandatangani kepala keluarga
  3. Paspor lama
  4. Surat Penetapan Ganti Nama (bagi yang telah mengganti nama)
  5. Surat Pewarganegaraan lndonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan lndonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. E-KTP Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  7. Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)
  8. Paspor Orang Tua (untuk Anak dibawah umur 17 tahun)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian online terlebih dahulu melalui Website https://antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi APAPO
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan serta bukti cetak atau via aplikasi APAPO
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan membawa berkas yang sudah lengkap ke customer service untuk di periksa kelengkapannya
  4. Pemohon dilakukan BAP dan dimintai keterangan kenapa Paspor tersebut mengalami kerusakan
  5. Pemohon menunggu hasil dari BAP apakah Disetujui atau dilakukan Penangguhan oleh Kepala Kantor dikarenakan kerusakan Paspor
  6. Jika permohonan Ditangguhkan maka pemohon tidak dapat melanjutkan ke Alur selanjutnya Jika Permohonan Disetujui pemohon melanjutkan ke Alur selanjutnya
  7. Pemohon melakukan perekaman biometric berupa foto wajah, sidik jari dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui PT. POS Indonesia, atau Bank Persepsi
  10. Pemohon datang 3 hari kerja setelah pembayaran dengan tanda bukti pembayaran paspor kepada petugas

2 hari kerja proses pemeriksaan (BAP)

3 hari kerja proses permohonan paspor

Rp. 500.000 biaya denda karena rusak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian

Rp. 350.000 biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian

Permohonan Penggantian Paspor Rusak

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Paspor Rusak"