2 hari kerja proses pemeriksaan (BAP)
3 hari kerja proses permohonan paspor
Rp. 500.000 biaya denda karena rusak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian
Rp. 350.000 biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya layanan keimigrasian
Permohonan Penggantian Paspor Rusak
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci
Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi
HP. 08113581962
email : imigrasikerinci03@gmail.com
ig : @imigrasikerinci
fb : Imigrasi Kerinci
Twitter : @imigrasikerinci
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store