Permohonan Penambahan Nama Pada Paspor

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani kepala keluarga
  3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (Dokumen harus memuat Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta nama orang tua)
  4. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua
  5. Rekomendasi dari Biro Travel dan Kemenag untuk keperluan Haji/Umroh
  6. Fotocopy semua dokumen persyaratan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi membawa dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan dan verifikasi Dokumen Asli di loket permohonan WNI dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas loket menerima permohonan Paspor Penambahan Nama
  4. Petugas memberikan bukti penyerahan paspor kepada pemohon untuk ditunjukan saat pengambilan paspor

Penambahan nama pada paspor lama selesai 1 hari kerja setelah permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penambahan Nama Pada Paspor

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penambahan Nama Pada Paspor"