Penerbitan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda Terbatas (Affidavit)

  1. Surat Permohonan (Application Letter)
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan (Guarantee of the guarantor)
  3. Fotokopi E-KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga Indonesia ( copy of the parent's valid Indonesian identity card andn Indonesian family card issued by local authority)
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan ( Letter of attorney if needed)
  5. Paspor Kebangsaan dan fotokopi (Original and copy of passport)
  6. Surat Keterangan Domisili (Domicile letter from local authority)
  7. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua (Copy of parent's marriage certificate)
  8. Fotokopi Surat Lapor Nikah orang tua dari instansi yang berwenang untuk pasangan menikah di Indonesia (Copy of Parent's maariage report letter issued by local authority for spouses married in Indonesia)
  9. Fotokopi surat lapor nikah orang tua dari kedutaan Indonesia atau konsulat di negara asing tempat pernikahan berlangsung dan juga dari catatan sipil di Indonesia dalam hal perkawinan campuran untuk pasngan menikah di luar negeri (Copy or parent's marrieage report letter from the Indonesia Embassy or Consulate in their country and also from the civil registration office in Indonesia for spouses married abroad)
  10. Fotokopi akte kelahiran ( Copy of birth certificate)

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. Pembayaran Biaya PNBP Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. Cetak, penandatanganan kepala kantor
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

3 hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

Rp. 400,000

Penerbitan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda Terbatas (Affidavit)

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarga Negaraan Ganda Terbatas (Affidavit)"