Ijin Tinggal Kunjungan 30 Hari

  1. Surat permohonan sponsor atau penjamin
  2. Surat jaminan sponsor
  3. Fotocopy paspor dan visa
  4. Identitas sponsor (perorangan atau perusahaan)
  5. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang (bagi anak)
  6. Fotokopi paspor kebangsaan orang tua (bagi anak)
  7. Fotokopi izin tinggal kunjungan orang tua (bagi anak)

  1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal
  2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
  5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah: Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan; Registrasi dan printing; Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan
  7. Izin tinggal selesai dapat diambil di Kantor Imigrasi

3 hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP Keimigrasian

Rp. 500,000

Ijin Tinggal Kunjungan 30 hari

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Tinggal Kunjungan 30 Hari"