Ijin Tinggal Tetap 5 Tahun

  1. Surat permohonan sponsor
  2. Surat Jaminan sponsor
  3. Fotokopi paspor dan visa
  4. Fotokopi KITAS/KITAP dan BPOA
  5. Surat keterangan tempat tinggal
  6. Identitas sponsor (E-KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran, akte nikah/surat lapor menikah, surat ijin menikah dari kedutaan)
  7. Data perusahaan (Akta Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan, Surat Izin Usaha,SIUP, NPWP Perusahaan,Akte Pengesahaan dari Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha,Surat Domisili Perusahaan)
  8. RPTKA
  9. Notifikasi kementerian ketenagakerjaan
  10. Surat Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (bagi Penanam Modal Asing)
  11. Fotokopi surat nikah (copy of marriage certificate from the goverment office)
  12. fotokopi surat lapor nikah dari instansi berwenang untuk pasangan menikah di Indonesia (copy of marriage report letter issued by local authority for spouses married in Indonesia
  13. Fotokopi surat lapor nikah dari kedutaan Indonesia atau konsulat di negara asing tempat pernikahan berlangsung dan juga dari catatan sipil di Indonesia dalam hal perkawinan campur untuk pasangan menikah di luar negeri (copy of marriage report letter from the Indonesian Embassy or consulate in their country and also from the civil registraton office in Indonesia fro spouses married abroad)

  1. Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
  2. Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah: 1. sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas; 2. registrasi dan printing; 3. penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  6. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
  7. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan
  8. CAP/Tanda Validasi bahwa permohonan telah diterima

3 hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

Rp. 5,000,000

Ijin Tinggal Tetap 5 Tahun

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci

Jl. Imam Bonjol Kota Sungai Penuh, Jambi

HP. 08113581962

email : imigrasikerinci03@gmail.com

ig : @imigrasikerinci

fb : Imigrasi Kerinci

Twitter : @imigrasikerinci

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Tinggal Tetap 5 Tahun"