Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  4. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan
  9. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

Email : lpjambi@gmail.com

Melalui Web : lapasjambi.com

Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Rekomendasi Medis"