Layanan Penyediaan Bahan Bacaan bagi Narapidana dan tahanan

  1. Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana /tahanan

  1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan
  2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan
  3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan
  4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan
  6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyediaan Bahan Bacaan bagi Narapidana dan tahanan

Email : lpjambi@gmail.com

Melalui Web : lapasjambi.com

Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyediaan Bahan Bacaan bagi Narapidana dan tahanan"