Paling lama 5 hari kerja sejak permintaan disampaikan kepada Kepala Lapas sampai dengan pernyataan kesediaan atau penolakan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum.
Tidak dipungut biaya
Layanan Fasilitas Bantuan Hukum
Email : lpjambi@gmail.com
Melalui Web : lapasjambi.com
Menggunakan LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store