Layanan Penelitian Kemasyarakatan

  1. Berkas Litmas Klien dari lapas atau rutan dan pihak kepolisian

  1. 1. Permintaan Litmas dari Kepolisian untuk litmas anak dan permintaan litmas dari Lapas maupun Rutan untuk litmas Dewasa 2.Pencatatan dan Pemeriksaan berkas/surat permintaan dan Penunjukan PK 3.PK melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Lapas dan Rutan terkait permintaan litmas 4.PK mengerjakan dan mengetik litmas 5.PK mengirim litmas yang sudah selesai

Permintaan Litmas dari Kepolisian untuk litmas anak waktu 3 hari dan Permintaan litmas dari Lapas maupun rutan untuk Litmas Dewasa waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penelitian Kemasyarakatan Anak

Kotak Aduan, 

Email : Bapas_denpasar@yahoo.co.id,

3.Telephone(0361) 427818, 

Website : www.bapasdenpasar.com, 

IG : bapasdenpasar, 

elapor, 

media cetak, 

Facebook : Balaipemasyarakatandps

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bapasdenpasar.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penelitian Kemasyarakatan"