Izin Penggunaan Lokasi Perdagangan Kaki Lima

  1. Baru/Perubahan :
  2. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000;
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  5. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. 5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha;
  7. 6. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan;
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Pemeriksaan Lapangan;
  5. d. Permintaan Rekomendasi Tim Teknis;
  6. e. Penerbitan Izin Penggunaan Lokasi Perdagangan Kaki Lima/Surat Penolakan;
  7. f. Penyerahan Naskah Izin Penggunaan Lokasi Perdagangan Kaki Lima.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Penggunaan Lokasi Perdagangan Kaki Limadicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Lokasi Perdagangan Kaki Lima"