Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Pengenal yang masih aktif ( e-KTP, SIM, Paspor )

  1. pengunjung mendaftarkan diri di loket pendaftaran yang telah disediakan
  2. pengunjung mendapatkan surat ijin kunjungan
  3. pengunjung menunggu panggilan dari petugas pemasyarakatan berdasarkan nomor urut pada surat ijin kunjungan
  4. barang bawaan serta badan pengunjung digeledah oleh petugas
  5. pengunjung dipertemukan dengan tahanan / warga binaan oleh petugas pemasyarakatan

setiap pengunjung diberikan waktu sesuai yang telah ditentukan

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"