Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Baru/Perpanjang/Perubahan :
  2. 1. Surat Permohonan/Pemenuhan Komitmen Bermaterai 6.000
  3. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Usaha dan Pemilik Usaha;
  5. 4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  6. 5. Denah Lokasi/Titik Koordinat Pemasangan Reklame;
  7. 6. Foto Copy Akta Pendirian (Bagi Non Perseorangan);
  8. 7. Foto Copy Bukti Pendaftaran Akta Pendirian dan Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/AHU (bagi Non Perseorangan);
  9. 8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor Pemilik Usaha/Direktur/Wakil Direktur/Pemegang Saham;
  10. 9. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan);
  11. 10. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dalam Peraturan Perundang – Undangan.

  1. • Dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan PTSP Tana Tidung. • Tahapan :
  2. a. Penerimaan Berkas Permohonan
  3. b. Pemeriksaan Berkas Permohonan Lengkap;
  4. c. Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame/Surat Penolakan;
  5. d. Penyerahan Naskah Izin Penyelenggaraan Reklame.

10 (Sepuluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah Izin Penyelenggaraan Reklame dicetak dengan menggunakan ukuran kertas F4

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"