Pendaftaran

  1. Membawa Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau Kartu Pelajar (pasien baru)
  2. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki BPJS Kesehatan)

  1. PASIEN BARU 1. Pasien Datang
  2. 2. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran Mandiri/ Mesin APM dan memilih Layanan yang dituju
  3. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  4. 4. Pasien menunggu panggilan Pendaftaran
  5. 5. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor RM kemudia menunggu Layanan
  6. PASIEN LAMA 1. Pasien datang
  7. 2. Pasien melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran mandiri sesuai unit yang akan dituju
  8. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  9. 4. Pasien menunggu panggilan pendaftaran

Pasien Baru dengan Jangka Waktu Pendaftaran 8 menit

Pasien Lama dengan Jangka Waktu Pendaftaran 4 menit

  1. Pasien Umum : Pembiayanan / Tarif sesuai dengan Perbup No. 36 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
  2. Bagi pasien pemeganag jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali untuk pelayanan KIR Dokter / Tes Buta Warna, Caten)

1. Pendaftaran Pasien, 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. SMS Center : 082250500535
  2. Email : puskesmas.wiradesa@gmail.com
  3. Telp : (0285) 4417121
  4. Secara Tertulis Melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Wiradesa
  • Kotak Saran​​​​​​​

5. Media Sosial :  

  1. WhatsApp : 082250500535 (http://bit.ly/puskesmas_wiradesa)
  2. Facebook : Puskesmas Wiradesa
  3. Instagram : Puskesmas Wiradesa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"