a. 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau b. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a.
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual; atau Bukti Setor Hasil Bersih Lelang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store