Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya;
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

  1. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli Pejabat Lelang mengesahkan Pemenang Lelang. Diperoleh data peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli;
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dan menyiapkan data penyetoran;
  3. Bendahara Penerimaan menyetor ke rekening Peserta Lelang.

1 (satu) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang.

  1. Telepon : 0285-436118
  2. Faksimile: 0285-436113
  3. Email : kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
  4. SMS/Whatsapp: 085326210009
  5. Website : bit.ly/PengaduanKPKNLPekalongan/
  6. Aplikasi : Sip.Sakpore Menu Tiket Pengaduan
  7. Kotak Pengaduan
  8. Datang langsung ke KPKNL Pekalongan
  9. Media massa
  10. Media sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store